-
Bonus Karyawan
Bagi Anda yang menjalankan suatu bisnis, cara menetapkan bonus karyawan seharusnya menjadi salah satu agenda yang wajib Anda perhatikan dengan seksama. Hal ini karena pemberian bonus dapat menjadi salah satu indikator upaya untuk mendorong karyawan bekerja lebih giat untuk performa perusahaan yang lebih optimal.
-
Jenis Bonus Karyawan.
Secara umum tidak ada peraturan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang secara khusus mengatur mengenai pembagian bonus suatu perusahaan. Dengan demikian tidak ada patokan yang khusus mengenai jenis-jenis bonus yang seharusnya diberikan perusahaan untuk karyawan.
-
Apa Yang Dimaksud bonus.
Bonus adalah sejumlah uang yang ditambahkan ke gaji karyawan, biasanya diperuntukkan bagi karyawan sebagai hadiah untuk karena mereka telah melakukan pekerjaan dengan baik.
-
Apa bedanya bonus tahunan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13?.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.